Hariankripto – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan ini mencakup 17 area penting yang bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan serta sektor domestik. Persetujuan revisi UU P2SK ini terjadi pada Sidang Paripurna ke-20 Masa Sidang Kelima DPR Tahun 2025–2026 di hari Kamis 4 Juni 2026.
Selain itu, revisi ini menegaskan penguatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi derivatif dan aset kripto, serta memperbarui mekanisme tata kelola Bank Indonesia (BI). Perlindungan asuransi diperluas, satgas lintas lembaga dibentuk untuk menindak pinjaman online ilegal dan judi online, sementara penghapusan kredit macet UMKM juga diperluas.
OJK dan BI Perkuat Regulasi Kripto
Lebih jauh, OJK kini memiliki kewenangan mengawasi aset kripto, derivatif, perdagangan karbon, mineral, dan komoditas strategis. Dengan demikian, transparansi dan perlindungan konsumen dapat meningkat. Investor kripto pun mendapatkan kepastian hukum serta keamanan lebih baik.
Sementara itu, BI diperkuat melalui mekanisme rapat Dewan Gubernur (RDG) yang lebih jelas, termasuk perlindungan hukum bagi pejabatnya. Koordinasi antara OJK dan LPS akan memperkuat pengawasan perbankan sekaligus mempercepat penyelesaian masalah kredit.
Untuk itu, regulasi kripto kini selaras dengan standar internasional, sehingga praktik perdagangan dan perlindungan investor menjadi lebih terjamin.
Perlindungan Industri Keuangan Lebih Luas
Selain pengawasan kripto, revisi UU P2SK memperluas perlindungan asuransi dan dana wajib kecelakaan lalu lintas. Penghapusan kredit macet UMKM mengalami perluasan di bank BUMN dan daerah. IDX mengalami demutualisasi untuk memperdalam pasar modal.
Lebih jauh lagi, Pemerintah melalui Danantara menerbitkan obligasi khusus seperti Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih untuk mendukung pasar keuangan domestik. Pembentukan Satgas lintas lembaga terjadi untuk memberantas pinjaman online ilegal dan judi online. Dengan demikian, semua langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif serta menjaga stabilitas nasional.
Indonesia Siap Jadi Pusat Keuangan Internasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan dan meningkatkan koordinasi antar lembaga. Selain itu, Indonesia nantinya akan menjadi pusat keuangan internasional yang mendukung pengembangan pasar yang lebih dalam.
Dengan demikian, harmonisasi kebijakan sesuai agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai. Investor dan pelaku industri keuangan, termasuk kripto, memperoleh kepastian hukum, sementara pertumbuhan ekonomi nasional bergerak lebih inklusif. Hingga akhirnya, semua institusi terkait dapat bekerja lebih terintegrasi untuk stabilitas dan keamanan sektor keuangan.






















