Hariankripto – Perkembangan aset kripto di Indonesia memasuki fase baru. Pemerintah mulai memperlakukan industri ini bukan lagi sebagai fenomena investasi digital semata, melainkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan yang membutuhkan pengawasan lebih kuat. Perubahan terbesar terlihat setelah kewenangan pengaturan aset kripto berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.
Menurut paper Aw Kai Shin berjudul Mapping ASEAN’s crypto scene: What’s legal, what’s safe, what’s yours, Indonesia tetap mengizinkan masyarakat memiliki dan memperdagangkan aset kripto. Namun, pemerintah hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya, kripto dapat menjadi aset investasi, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi mata uang resmi dalam transaksi sehari-hari.
Menariknya, kebijakan pengawasan yang semakin kuat tidak mengurangi minat masyarakat terhadap aset digital. Indonesia kini masuk dalam daftar sepuluh negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi secara global. Kondisi tersebut membuat pemerintah memiliki alasan lebih besar untuk memastikan pertumbuhan industri berjalan dengan aturan yang jelas.
Perubahan regulasi tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak memilih pendekatan pelarangan. Indonesia justru membangun sistem yang mencoba menyeimbangkan ruang inovasi dengan pengendalian risiko.
Masuknya OJK sebagai regulator utama membawa perubahan besar bagi pelaku industri kripto. Regulasi baru menetapkan standar modal minimum Rp1 triliun bagi penyelenggara bursa kripto. Nilai tersebut menjadi salah satu batas penting yang dapat menentukan keberlangsungan perusahaan dalam industri ini.
Aturan modal yang tinggi memiliki tujuan yang jelas. Pemerintah ingin memastikan perusahaan yang menyediakan layanan perdagangan kripto memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan operasional, menjaga keamanan sistem, dan menghadapi risiko pasar.
🇮🇩 REGULATION: Indonesia moved crypto oversight from its commodities regulator to the financial services authority OJK, formally treating crypto as a financial product — and it now sits in the global top ten for adoption.#Crypto #Indonesia pic.twitter.com/l0uPmayLpJ
— BullishMarketCap (@BullishMarktCap) September 3, 2026
Namun, standar tersebut juga membuat persaingan industri menjadi lebih berat. Perusahaan kecil yang tidak memiliki dukungan modal kuat harus mencari strategi baru agar tetap dapat beroperasi. Sebagian perusahaan mungkin memilih bergabung dengan pemain yang lebih besar, sementara sebagian lain harus menyesuaikan model bisnisnya dengan kategori layanan yang tersedia.
Selain menetapkan standar bagi perusahaan resmi, pemerintah juga memperketat tindakan terhadap platform ilegal. OJK melalui Satgas PASTI bersama lembaga terkait melakukan penutupan terhadap berbagai layanan kripto tanpa izin. Pemerintah tidak lagi hanya memberikan imbauan, tetapi mulai menggunakan kewenangan pengawasan untuk menjaga ekosistem aset digital.
Penguatan pengawasan tersebut semakin terlihat melalui penerapan PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Aturan ini mewajibkan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk platform aset kripto, menyampaikan laporan kepada OJK.
Kewajiban pelaporan tersebut mencakup laporan bulanan, triwulanan, tahunan, serta laporan insidental ketika terjadi kondisi tertentu. Melalui mekanisme ini, OJK dapat memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai aktivitas industri, kondisi perusahaan, serta potensi risiko yang muncul.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan aset digital mulai bergerak menuju model yang lebih terstruktur. Pemerintah tidak hanya mengawasi izin perusahaan, tetapi juga memantau aktivitas bisnis secara berkala melalui data yang dikumpulkan dari pelaku industri.
Meski demikian, izin resmi tidak berarti risiko hilang sepenuhnya. Kasus peretasan Indodax pada September 2024 menjadi pengingat bahwa keamanan teknologi tetap menjadi tantangan besar. Bursa yang memiliki izin tetap menghadapi ancaman serangan siber karena aset digital memiliki karakteristik berbeda dibandingkan instrumen keuangan tradisional.
Keseriusan pemerintah terhadap aset digital tidak hanya terlihat dari pengawasan bursa. Pemerintah juga mulai mengatur aspek perpajakan dan pelaporan transaksi kripto. Perubahan kebijakan pajak pada 2025 menjadi salah satu langkah penting untuk memasukkan aktivitas aset digital ke dalam sistem ekonomi formal.
Pemerintah mengganti mekanisme pajak sebelumnya dengan pajak penghasilan final yang dipotong saat transaksi berlangsung. Pengguna yang melakukan transaksi melalui platform resmi yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak mendapatkan tarif lebih rendah dibandingkan transaksi melalui platform yang belum memiliki status tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat aktivitas kripto sebagai bagian dari kegiatan ekonomi yang harus memiliki kepastian administrasi. Investor tidak hanya perlu memahami potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang mengikuti aktivitas perdagangan aset digital.
Selain pajak, Indonesia juga mengikuti perkembangan standar internasional melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD. Sistem tersebut memungkinkan pertukaran informasi transaksi aset kripto antarnegara. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memperkuat transparansi sekaligus mencegah penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas ilegal.
Di sisi lain, pemerintah juga mengembangkan infrastruktur aset digital berbasis rupiah. Bank Indonesia menjalankan proyek rupiah digital menggunakan jaringan privat untuk kebutuhan transaksi antarbank. Pendekatan tersebut berbeda dengan aset kripto publik karena pemerintah tetap mempertahankan kendali terhadap sistem moneter.
Regulasi yang semakin ketat akan mengubah wajah industri kripto Indonesia. Perusahaan yang mampu memenuhi standar keamanan, modal, dan tata kelola memiliki peluang lebih besar untuk bertahan. Sebaliknya, platform yang tidak mampu mengikuti aturan akan semakin sulit beroperasi.
Perubahan ini juga akan memengaruhi perilaku investor. Masyarakat tidak cukup hanya melihat harga aset atau potensi keuntungan. Legalitas platform, keamanan penyimpanan aset, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting sebelum melakukan investasi.
Pertumbuhan industri kripto memang menawarkan peluang ekonomi baru. Namun, aset digital tetap memiliki karakter risiko tinggi karena harga dapat berubah secara cepat. Investor perlu memahami mekanisme pasar, mengenali risiko kehilangan nilai aset, dan memastikan keputusan investasi sesuai dengan kemampuan finansial.
Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dalam perkembangan industri kripto Indonesia. Regulasi dapat menciptakan sistem yang lebih tertib, tetapi keputusan akhir tetap berada pada pengguna yang harus memahami risiko sebelum melakukan transaksi.
Indonesia kini berada dalam fase ketika kripto mulai masuk ke dalam kerangka keuangan formal. Perpindahan pengawasan dari regulator komoditas menuju OJK, penerapan kewajiban pelaporan, dan peningkatan standar industri menunjukkan bahwa pemerintah ingin membangun pasar aset digital yang lebih transparan.
Namun, perkembangan tersebut harus berjalan bersama dengan kesadaran pengguna. Aset kripto bukan instrumen tanpa risiko, melainkan produk keuangan dengan tingkat volatilitas tinggi. Masyarakat perlu mempelajari risiko aset kripto sebelum melakukan transaksi.
Peringatan: Aset kripto merupakan produk berisiko tinggi dengan fluktuasi harga. Pelajari risiko aset kripto sebelum melakukan transaksi.
© 2024 HarianKripto.id - Berita Harian Penting Bitcoin, Cryptocurrency, Blockchain, Teknologi WEB3.
© 2024 HarianKripto.id - Berita Harian Penting Bitcoin, Cryptocurrency, Blockchain, Teknologi WEB3.