Hariankripto.id – China kembali mempertegas sikap kerasnya terhadap aset digital. Otoritas setempat memperingatkan meningkatnya risiko di perekonomian, khususnya dari aktivitas spekulasi aset kripto dan penggunaan stablecoin untuk pembayaran lintas batas. Bank Sentral China tengah menyiapkan serangkaian kebijakan dan langkah penegakan baru untuk menghentikan penggunaan kripto dan stablecoin dalam sistem pembayaran.
Langkah ini menandai babak lanjutan dari kebijakan pelarangan kripto tahun 2021, sekaligus menunjukkan bahwa Beijing belum melonggarkan pandangannya terhadap aset digital, meski tren adopsi global terus meningkat.
China Buka Pembicaraan Kebijakan Baru untuk Perkuat Crypto Crackdown
Dalam rilis resmi, People’s Bank of China (PBOC) mengungkapkan bahwa mereka mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari berbagai lembaga negara dan pengadilan guna membahas cara mengatasi spekulasi aset kripto dan aktivitas terkait.
Pertemuan itu terdiri dari pejabat dari Kementerian Keamanan Publik, Administrasi Siber, serta sejumlah departemen kunci lainnya. Diskusi ini muncul di tengah kembali maraknya aktivitas perdagangan aset digital di China, meski pelarangan sudah lama ada.
Menurut otoritas, sejak larangan kripto tahun 2021 diberlakukan, memang telah terjadi kemajuan dalam menekan pasar. Namun, penggunaan aset virtual kembali meningkat. Berbagai modus seperti penipuan (scam), penggalangan dana ilegal, dan transfer lintas batas yang tidak teregulasi kini lebih sering. Regulator menilai bahwa manajemen risiko saat ini menghadapi tantangan baru yang membutuhkan perhatian serius.
Breaking: Three associations under the Central Bank of China issued a document requiring institutions not to conduct virtualcurrency business, calling on the public not to participate in virtualcurrency, and emphasizing that virtualcurrency transactions are not protected by law.
— Wu Blockchain (@WuBlockchain) May 18, 2021
China Menganggap Aset Kripto Bukan Pembayaran Sah
Dalam pertemuan tersebut, pejabat China menegaskan kembali posisi dasar pemerintah yaitu aset virtual tidak memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak boleh beredar sebagai mata uang.
Mereka menekankan bahwa penggunaan kripto sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi merupakan aktivitas keuangan ilegal. Dengan demikian, setiap bentuk pemanfaatan aset digital di ranah pembayaran formal akan menjadi sasaran langkah penindakan baru yang sedang disiapkan.
Sikap ini konsisten dengan garis kebijakan Beijing beberapa tahun terakhir, yang menolak mengakui kripto sebagai kelas aset legal dalam sistem keuangannya. Sementara beberapa negara lain mencoba memberi kerangka regulasi, China justru memilih jalur pengetatan dan pelarangan.
Kekhawatiran Terbesar: Anonimitas Stablecoin dan Skema Penipuan
Salah satu poin yang paling penting oleh pejabat China adalah kekhawatiran terhadap sifat relatif anonim stablecoin. Regulator melihat bahwa penggunaan stablecoin mempersulit proses identifikasi pelanggan (Know Your Customer, KYC) dan memudahkan pelaku kejahatan menjalankan skema penipuan atau transfer dana ilegal.
Mereka menyoroti bahwa:
- Stablecoin dapat berguna untuk menyembunyikan asal-usul dana.
- Kesulitan dalam pelacakan membuatnya menarik bagi pelaku fraud dan pencucian uang.
- Perdagangan dan transfer lintas batas via stablecoin dapat menghindari pengawasan ketat sistem perbankan tradisional.
Sebagai respons, regulator menyerukan koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan pemantauan serta pelacakan pergerakan dana. Fokusnya adalah membangun mekanisme kerja sama antarkementerian dan lembaga penegak hukum agar arus dana yang terkait aset kripto dan stablecoin bisa diawasi lebih efektif.
Di Balik Pengetatan, Perusahaan China Justru Uji Coba Model Pembayaran Aset Digital
Pengetatan ini terjadi di saat beberapa perusahaan besar China justru mulai menguji skema penyelesaian transaksi menggunakan aset digital.
Pada Agustus lalu, PetroChina tengah mempertimbangkan penggunaan stablecoin untuk transaksi lintas batas tertentu. Manajemen perusahaan memantau sistem baru yang dikembangkan di Hong Kong untuk melihat apakah infrastruktur tersebut dapat meningkatkan efisiensi pembayaran internasional.
Hal ini menciptakan dinamika yang menarik yaitu di satu sisi, pemerintah pusat mempertahankan larangan keras atas aset kripto; di sisi lain, ada eksperimen terbatas terkait teknologi digital asset dan stablecoin di wilayah atau konteks tertentu yang telah melalui pengawasan ketat.
Sikap Hati-hati China terhadap Tokenisasi dan Pasar Aset Digital Global
Sebelumnya di tahun ini, regulator sekuritas China (CSRC) telah memberikan panduan informal kepada setidaknya dua perusahaan broker besar di Hong Kong untuk menghentikan proyek tokenisasi mereka. Langkah ini menegaskan sikap Beijing yang berhati-hati terhadap perkembangan pasar aset digital di luar daratan utama, bahkan yang berlokasi di Hong Kong.
Kebijakan tersebut berpotensi membatasi pertumbuhan tokenisasi aset dunia nyata (Real World Assets / RWA), sebuah tren yang tengah berkembang di berbagai yurisdiksi finansial global.
Pada April, otoritas lokal di China juga menjual sekitar 15.000 Bitcoin di bursa luar negeri. Penjualan tersebut berkaitan dengan upaya mengatasi tekanan fiskal yang pemerintah daerah China alami. Meski penjelasannya tidak rinci, langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah memandang kripto lebih sebagai aset yang bisa terlikuidasi untuk kepentingan fiskal, bukan sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Yuan-Backed Stablecoin: Kontrol Ketat, Bersaing dengan Dolar
Menariknya, di tengah kerasnya tindakan terhadap kripto swasta, sebagian elemen pemerintah China justru terbuka terhadap pengembangan sistem mata uang virtual yang China kendalikan.
Pada Agustus, sempat muncul laporan bahwa China mempertimbangkan penerbitan stablecoin dengan dukungan yuan untuk pertama kalinya. Tujuannya adalah:
- Menjadi tandingan terhadap dominasi dolar AS dalam stablecoin global.
- Merespons langkah Amerika Serikat yang mulai merumuskan kerangka hukum untuk stablecoin berbasis dolar.
- Memperkuat posisi yuan dalam sistem keuangan internasional melalui instrumen digital yang masih berada di bawah kendali negara.
Dengan demikian, Beijing tampaknya ingin membedakan secara tegas antara:
- Beijing menganggap kripto dan stablecoin swasta berisiko dan tidak sah.
- Sistem aset digital atau stablecoin yang mendapat dukungan negara dan berada dalam kendali penuh otoritas moneter.























