Direktorat Jendral Pajak (DJP) Indonesia berikan respons terhadap permintaan dari Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) agar lakukan evaluasi penerapan pajak untuk aset kripto di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dwi Astuti, perwakilan DJP, dalam acara bincang santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dwi menerima masukan dari Bappeti dan akan dibahas secara internal oleh pihak DJP. Dwi pun menambahkan hingga Januari 2024, ada 33 exchanger aset kripto telah terdaftar, dengan total setoran pajak mencapai 506,4 Miliar Rupiah.
Hal ini membuktikan bahwa transaksi kripto menjadi bagian penting dari penerimaan pajak untuk Indonesia dan memperkuat regulasi dan penerapan pajak untuk aset kripto di Indonesia.
Perlunya Evaluasi Penerapan Pajak Kripto Di Indonesia Agar Pelanggan Tidak Transaksi Di Exchange Luar Negeri
Walaupun penerimaan pajak kripto di Indonesia sudah bagus, tetapi masih banyak pelanggan tidak melakukan transaksi kripto di dalam negeri karena penerapan Pajak yang double.
Menurut Kepala Biro Bappeti, Tirta Karma Sanjaya menilai pajak aset kripto di Indonesia pengaruhi nilai transaksi kripto di dalam negeri. Hal itu disebabkan karena penetapan pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) untuk aset kripto mempengaruhi pelanggan kripto melakukan transaksi kripto di luar negeri.
Penerapan pajak terhadap transaksi kripto telah resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11 persen dari nilai transaksi. Untuk yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.
Penerapan pajak yang jelas dan transparan diharapkan bisa memperkuat dan menciptakan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap legalitas dan regulasi untuk mengatur aset kripto. Hal ini nantinya akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan kripto di Indonesia.
Evaluasi ini juga diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan industri investasi terutama aset kripto di Indonesia.